BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)
BPD
(BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa, setara dengan "parlemen" desa. Anggotanya adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi utama BPD adalah membahas peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Fungsi dan tugas BPD
- Membahas dan menyepakati Peraturan Desa:
BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan peraturan yang akan berlaku di desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat:
BPD berperan penting dalam menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan:
BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, termasuk mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Menyelenggarakan musyawarah:
BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pembangunan desa,
termasuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Mengawal aspirasi masyarakat:
BPD memiliki peran untuk mengawal aspirasi masyarakat dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa.
Struktur dan Keanggotaan BPD Desa Tegal Tugu
Ketua : Ir. Ida Bagoes Sudewa
Wakil Ketua : Dewa Made Putera
Sekretaris : Ir. I Made Sudana
Anggota : I Gusti Ketut Sudiarsa, S.Pd
Dewa Ayu Sri Wahyuni, SE
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin